Kejaksaan Memburu 8 DPO Terpidana Korupsi, Termasuk RR
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) sampai saat ini masih memburu delapan orang terpidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini ada delapan terpidana kasus korupsi yang terus kami buru untuk dijebloskan ke penjara," kata Kepala Kejati Sumbar, Amran di Padang, Rabu.
Hal itu dikatakannya usai menggelar peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-60 di Kantor Kejati Sumbar, bersama Wakajati Yusron, Asisten Intelijen Teguh Wibowo, Asisten Pidana Khusus M Fatria, dan lainnya.
Ia menyebutkan untuk upaya mencari para buronan kasus korupsi tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI.
Kemudian menyebar foto serta identitas para terpidana.
Delapan terpidana tersebut telah divonis bersalah melakukan korupsi yang ditangani oleh sejumlah Kejari di Sumbar.
Pertama atas nama Ramli Ramonasari (RR) terpidana korupsi pekerjaan proyek penyedia air bersih di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011.
Khuslaini atas kasus korupsi penyelewengan dana revalitasi pondok pemuda di Selasih, Kabupaten Solok tahun 2013.