Sidangkan UU Penyiaran, Mahfud Jamin MK Bebas dari Intervensi
Selasa, 05 Juni 2012 – 21:53 WIB
Sejumlah putusan memperlihatkan betapa MK tidak dapat diintervensi oleh siapapun, termasuk presiden sekalipun. Sebagai contoh, MK mengabulkan gugatan uji materil atas posisi Jaksa Agung yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Majelis hakim mengabulkan gugatan Yusril sekaligus membuat Hendarman Supandji terpental dari jabatannya.
Anggota Komisi I DPR RI, Effendy Choirie berharap independensi MK yang seperti itu sangat diharapkan publik dalam putusan terkait uji materil UU Penyiaran.
"Putusan MK diharapkan mengembalikan UU Penyiaran pada rohnya yang sangat menghormati demokratisasi dunia penyiaran, yang menghargai prinsip keberagaman isi (diversity of content) dan keberagaman kepemilikan (diversity of ownership), anti-monopoli," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.