Sidangkan UU Penyiaran, Mahfud Jamin MK Bebas dari Intervensi
Selasa, 05 Juni 2012 – 21:53 WIB
Karena itu, keputusan MK diharapkan mengembalikan hak publik atas frekuensi, yang selama ini dimonopoli oleh sejumlah pengusaha, seperti PT EMTK yang menguasai SCTV, Indosiar dan O Channel; MNC yang menguasai RCTI, Global TV, dan MNCTV; Vivanews yang menguasai TVONE dan ANTV; serta Transcorp yang menguasai TransTV dan TV7.(fuz/jpnn)