Sidik Jari Ahli Waris Dipalsukan, Terbit Sertifkat BPN
Kamis, 15 Desember 2011 – 10:58 WIB
Kejanggalan ditemukan dalam akta jual beli tanah tertanggal 18 Februari 1956, yakni pembubuhan stempel camat. Sementara baru terbit Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1/1969 tentang adanya perubahan kewedanan menjadi camat. Jadi 1956 belum ada istilah kecamatan tapi kewedanan.
Sementara surat pengajuan permohonan sertifikat mengatasnamakan ahli waris kini sudah disita sebagai barang bukti.
Sertifikat tersebut diperoleh dari BPN. Sertifikat tersebut menentukan titik terang tentang dugaan alas hak pengajuan sertifikat adalah palsu. Adapun sertifikat hak milik tanah di atas bangunan BI yang diduga alas haknya palsu diterbitkan BPN pada 1978 nomor 429 atas nama Jiden Bin Salam dengan pemohon Aslimah bersama para ahli waris sesuai yang ditetapkan Pengadilan Agama pada 1977.
Keluarga Talibe (ahli waris) sendiri telah berulang-ulang menggelar unjuk rasa di Kantor BI Pontianak. Anak Talibe, Zahara, dan Hapsah pernah duduk di depan pintu masuk BI. Sebagai protes untuk menyatakan tanah tempat BI berdiri adalah tanak mereka yang sah.