Sidik TPPU, KPK Kerjasama dengan AS
Senin, 29 November 2010 – 16:45 WIB
Soalnya kata Jasin pula, sudah ada framework (kerangka kerja) lain yang dimiliki (untuk itu), yaitu G20. Dalam kelompok kerja antikorupsi G20 tersebut, sudah ada rencana kerja yang akan diimplementasikan, berupa larangan masuk (entry denial) bagi koruptor sekaligus aset-asetnya, di negara-negara anggota G20. "Jadi, anggota G20 akan saling membantu. Kalau ada nama koruptor yang kita kirimkan ke sana, akan dilarang masuk dan bahkan kita dibantu menangkapnya," terang dia.
Selama ini, tambah Jasin, kerjasama KPK dengan AS memang sudah berjalan baik, khususnya dalam peningkatan kompetensi penyidik KPK dalam investigasi dan penggunaan teknologi informasi. Disebutkan, secara reguler sudah dilakukan pelatihan SDM KPK oleh pihak AS, baik dengan cara pengiriman personel KPK belajar ke AS, atau dengan mendatangkan instruktur ke Indonesia.