Sigap Mengawasi, Bea Cukai Lakukan Pencacahan Pita Cukai
Selain itu, Bea Cukai Yogyakarta membentuk tim untuk melakukan pencacahan ke 12 perusahaan penghasil BKC, antara lain produsen TIS, pengusaha liquid vape, dan produsen etil alkohol.
“Sejalan dengan tujuan kegiatan ini, kami mendorong pengusaha untuk terus patuh melaksanakan proses bisnis sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Andrias Wurika, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Bea Cukai Yogyakarta.
Bea Cukai Kediri juga turut melaksanakan kegiatan pencacahan pita cukai selama periode 5-19 Februari 2021 di pabrik rokok. Suryana, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri menjelaskan melalui kegiatan ini, baik pengusaha maupun Bea Cukai akan memperbarui saldo pita cukai tahun lalu yang terpakai maupun tidak.
“Pengusaha juga dapat mengajukan pemberitahuan atas pita cukai yang rusak atau tidak terpakai untuk mendapatkan pengembalian cukai,” ujar Andrias.
Pada kesempatan ini pula, Bea Cukai Pasuruan dan Bea Cukai Banjarmasin melaksanakan pencacahan pita cukai sekaligus asistensi kepada pengusaha HPTL terkait permohonan penyediaan, pemesanan, pengambilan, serta batas waktu berlakunya pita cukai.
Sementara itu, Bea Cukai Kupang melaksanakan pencacahan pita cukai terhadap 4 perusahaan yang memproduksi miras.
Keempat perusahaan tersebut antara lain Industri Nusa Lontar, Perdana Karya Makmur, Cahaya Bintang Laut, Nam Sophia Indonesia.
“Melalui pencacahan ini, kita turut berupaya mencegah penyalahgunaan pita cukai, yang akhirnya dapat menyebabkan kerugian terhadap penerimaan negara,” papar Hendrawan Istanto, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Kupang.(ikl/jpnn)