Sigid: Pemerintah Tidak akan Rugi Mengangkat Guru Honorer menjadi PPPK, Kami Sangat Kompeten
jpnn.com, JAKARTA - Afirmasi passing grade pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 terus mendapatkan kritikan dari kalangan honorer.
Ketua Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35 ) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho menilai kebijakan afirmasi passing grade kompetensi teknis 15% bagi honorer di atas 35 tahun itu sangat tidak adil dan tidak bijaksana.
"Pemerintah seharusnya mempertimbangkan lama pengabdian sebagai guru tenaga kependidikan honorer untuk segera diangkat ASN," ujar Sigid kepada JPNN.com, Kamis (27/5).
Poin 75 dari total 500 passing grade kompetensi teknis itu, menurut Sigid, sangat merugikan para honorer . Menurutnya, menjadi GTK honorer bukan pekerjaan mudah.
Selain itu, Sigid menegaskan para honorer saat ini bukan dalam tahapan sebagai pencari kerja.
"Kami saat ini bekerja. Mampu tidak lulusan pendidikan profesi guru (PPG) menjadi guru honorer selama belasan bahkan puluhan tahun dengan bayaran rata-rata Rp400 ribu per bulan dengan beban kerja sama dengan PNS?," tuturnya.
Saat ini, lanjutnya, ada kesempatan pertama bagi honorer nonkategori menjadi ASN PPPK tetapi masih saja dipersulit. Kuota di daerah sedikit jumlahnya serta tidak semua mata pelajaran (mapel) bisa terakomodir.
Aktivis pendidikan dari Kabupaten Kuningan Jawa Barat ini menambahkan jika pemerintah benar-benar serius ingin menyelesaikan permasalahan honorer, maka seharusnya angkat seluruhnya khususnya GTKHNK 35 menjadi ASN tahun ini dengan mempertimbangkan lama pengabdian.