Sikap Ferdy Sambo Sama dengan 3 Brigjen, 4 Kombes, juga Bharada E
Jenderal bintang dua itu mengatakan Ferdy Sambo tak menampik keterangan para saksi yang dihadirkan ihwal rekayasa kasus hingga menghilangkan barang bukti.
"Pelanggar Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya, menghilangkan barang buktinya, dan menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi.
Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang etik yang digelar selama sekitar 18 jam itu.
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri mulai Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8).
"Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.
Namun, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan itu. (cr3/jpnn)