Sikap FSGI terhadap Kasus Amel di SMKN 3 Padangsidimpuan
2. Para guru SMKN 3 Padangsidimpuan seharusnya tidak mendidik siswa dengan menggunakan kekerasan verbal terhadap anak didik, karena para guru seharusnya menjadi panutan anak didiknya.
3. Mendorong terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan agar segera memeriksa secara seimbang dan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundangan terhadap oknum guru pelaku kekerasan verbal di SMKN 3 Padangsidimpuan yang memakan korban jiwa.
4. Mendesak Kapolres Kota Padangsidimpuan untuk memeriksa terlapor, pelaku intimidasi yang telah mendorong Amel melakukan perbuatan nekat yaitu meminum racun rumput.
5. Mendorong Kepala SMKN 3 Padangsidimpuan, sebagai kepala sekolah untuk melakukan BAP terhadap oknum guru yang diduga melakukan pembocoran kunci jawaban USBN dan memberikan sanksi sesuai pertauran perundangan, bukan malah melindungi pelaku.
6. Mendorong semua pihak terkait untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan korban, Amelya Nasution.
7. Mengimbau masyarakat untuk tidak takut menyekolahkan anaknya di SMKN 3 Padangsidimpuan, karena peristiwa intimidasi hanya dilakukan oleh oknum guru bukan mewakili karakter seluruh guru SMKN 3 Padangsidimpuan