Sikap Jokowi Tolak Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Patut Diapresisi
Senin, 21 Juni 2021 – 20:53 WIB
Hal itu sudah sesuai dengan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945.
Dalam Pasal 7 UUD 1945 disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Terkait dengan mayoritas warga berpendidikan tinggi menolak gagasan pencalonan kembali Jokowi dalam Pilpres 2024, itu menunjukkan masyarakat ingin agar konstitusi dijalankan secara konsekuen," katanya.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: