Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sikap Kemenpora Setelah BOPI dan BSANK Dibubarkan

Senin, 30 November 2020 – 15:09 WIB
Sikap Kemenpora Setelah BOPI dan BSANK Dibubarkan - JPNN.COM
Zainudin Amali. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menpora Zainudin Amali mendukung penuh peraturan presiden (Perpres) Nomor 112/2020 tentang pembubaran beberapa badan atau lembaga.

Dua lembaga yang terkait dengan Kemenpora ialah Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) serta Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).

Menurut menteri yang berasal dari Partai Golkar itu, Kemenpora siap menerima dan menjalankan arahan dari Presiden Joko Widodo sesuai dengan yang tertuang di Perpres tersebut.

"Perpres menjelaskan, tugas yang selama ini dijalankan kedua lembaga itu akan dikembalikan ke kementerian terkait, yakni Kemenpora. Kami sudah rapat pimpinan tadi membahas hal ini dan segera kami umumkan kejelasan dua lembaga itu," kata Menpora.

Amali menuturkan, ada beberapa hal yang perlu segera ditindaklanjuti terkait keluarnya Perpres itu.

Hanya, sebelum lebih jauh melangkah, dia ingin mengucapkan terima kasih terlebih dulu kepada mereka yang telah mengurus BSANK dan BOPI selama ini.

"Kami berterima kasih kepada BSANK dan BOPI yang sudah kerja keras dan memberikan kontribusi untuk olahraga di tanah air," ungkap pria bergelar doktor tersebut.

Selanjutnya, Menpora juga harus melihat dan memastikan kesiapan dari jajarannya di Kemenpora untuk melaksanakan kegiatan yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut.

Kemenpora langsung bergerak untuk menyiapkan langkah setelah dua lembaga yang berada di bawah kendalinya dibubarkan melalui Perpres 112/2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News