Sikap Kemenpora Setelah BOPI dan BSANK Dibubarkan
Sementara, untuk BOPI, pengurusnya sudah selesai masa tugasnya dan SK kepengurusan Ketua Umum BOPI Richard Sambera sudah selesai pada Maret lalu.
"BOPI selesai di Maret lalu, dan belum diperpanjang. SK-nya sudah kedaluwarsa, karena lewat masanya. Untuk BSANK, kami akan bicara tentang asset, atau fasilitas apabila ada yg digunakan, dan SBM (standar Biaya Minimum) di sana," tandas Menpora.
Di sisi lain, Menpora juga segera berkomunikasi juga dengan KONI dan KOI serta stakeholder terkait seperti pimpinan induk cabang olahraga.
"Langkah ini untuk menyampaikan posisi pemerintah dan kemenpora mengeimplementasikan Perpres, sehingga ke depan tidak ada yang menyalahi dan anggapan campur tangan ke induk cabor terkait," pungkas Amali. (dkk/jpnn)