Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sikap Kemenpora Setelah BOPI dan BSANK Dibubarkan

Senin, 30 November 2020 – 15:09 WIB
Sikap Kemenpora Setelah BOPI dan BSANK Dibubarkan - JPNN.COM
Zainudin Amali. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara, untuk BOPI, pengurusnya sudah selesai masa tugasnya dan SK kepengurusan Ketua Umum BOPI Richard Sambera sudah selesai pada Maret lalu.

"BOPI selesai di Maret lalu, dan belum diperpanjang. SK-nya sudah kedaluwarsa, karena lewat masanya. Untuk BSANK, kami akan bicara tentang asset, atau fasilitas apabila ada yg digunakan, dan SBM (standar Biaya Minimum) di sana," tandas Menpora.

Di sisi lain, Menpora juga segera berkomunikasi juga dengan KONI dan KOI serta stakeholder terkait seperti pimpinan induk cabang olahraga.

"Langkah ini untuk menyampaikan posisi pemerintah dan kemenpora mengeimplementasikan Perpres, sehingga ke depan tidak ada yang menyalahi dan anggapan campur tangan ke induk cabor terkait," pungkas Amali. (dkk/jpnn)

Kemenpora langsung bergerak untuk menyiapkan langkah setelah dua lembaga yang berada di bawah kendalinya dibubarkan melalui Perpres 112/2020.

Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close