Dalam putusan itu, MK telah secara tegas menyatakan, Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah terbentuknya PERADI sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat. Sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA- -- Mahkamah Agung (MA) tetap kukuh pada sikapnya, hanya mengakui PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) sebagai wadah tunggal organisasi