Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sikap MA Sudah Final

Hanya Akui PERADI

Kamis, 11 November 2010 – 20:37 WIB
Sikap MA Sudah Final - JPNN.COM
Dalam putusan itu, MK telah secara tegas menyatakan, Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah terbentuknya PERADI sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat. Sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA- -- Mahkamah Agung (MA) tetap kukuh pada sikapnya, hanya mengakui PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) sebagai wadah tunggal organisasi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close