Sikap Mabes TNI AD atas Ulah Praka AKG dan Prada YW, Tegas!
jpnn.com, JAKARTA - Dua oknum TNI Praka AKG dan Prada YW bakal mendapatkan sanksi tegas dari pimpinan TNI AD atas ulah mereka menyalahgunakan amunisi di daerah penugasan.
Sikap Mabes TNI AD itu disampaikan Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (9/6).
"Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat Penyalahgunaan amunisi," kata Brigjen Tatang Subarna.
Tatang menegaskan penyalahgunaan amunisi merupakan tindakan yang tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.
Pada hari Selasa (7/6) lalu tim gabungan TNI-Polri menangkap Praka AKG di Sugapa, Intan Jaya, Papua, atas dugaan penjualan 10 butir amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata alias KKB.
Peluru itu dijual Praka AKG kepada kelompok KKB di Kampung Bilogai, Distrik Sugapa.
Kemudian, pada Rabu (8/6), Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII Cenderawasih menangkap Prada YW, anggota Yonif RK 751/VJS.