Sikap MUI terhadap Besaran Biaya Haji 2024, Sentil Kinerja BPKH
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pandangan terhadap besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M.
Sesuai kesepakatan pemerintah dan Komisi VIII DPR RI biaya haji reguler sebesar Rp 93,410.286.
Menurut Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa'adi angka tersebut sudah cukup proporsional, artinya Bipih atau beban biaya yang harus ditanggung oleh jemaah haji dengan subsidi dari nilai manfaat cukup berimbang.
Dari jumlah tersebut, besaran Bipih sebesar Rp 56.046.172 (60%) dan nilai manfaat sebesar Rp 37.364.114 (40%).
"Menurut pandangan kami, skema BPIH harus memperhatikan dua aspek, yaitu keadilan dan keberlanjutan," kata Zainut dalam pesan singkatnya kepada JPNN.com, Jumat (1/12).
Komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat harus dihitung secara proporsional dan berkeadilan.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantri keberangkatan, tidak tergerus habis.
"Kita semua mesti tahu bahwa nilai manfaat itu bukan hanya milik jemaah yang tahun ini berangkat, tetapi hak seluruh jemaah yang telah membayar setoran awal dan mereka masih menunggu antrian berangkat hingga 40 tahun," tuturnya.