Sikap MUI terhadap Besaran Biaya Haji 2024, Sentil Kinerja BPKH
Sebagaimana diketahui pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan.
Penggunaan nilai manfaat pernah mencapai angka hingga 59% pada 2022 gara-gara Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji tahun 2022/1443 H di saat jemaah haji sudah melakukan pelunasan Bipih.
MUI berpendapat kondisi seperti ini sudah tidak normal.
"Kami mendorong agar nilai manfaat digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan, apalagi, kami menilai kinerja BPKH belum menunjukkan hasil yang optimal sehingga belum bisa menghasilkan nilai manfaat yang ideal," terang Zainut.
Lebih lanjut dikatakan jika pengelolaan BPKH tidak kunjung optimal serta komposisi Bipih dan nilai manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan terus tergerus dan tidak menutup kemungkinan akan habis pada tahun 2027.
Sehingga jemaah haji tahun 2028 harus membayar full 100%, padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat dari simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun.
Dengan naiknya jumlah Bipih yang harus dibayar oleh jemaah haji, MUI meminta kepada Kemenag untuk lebih meningkatkan pelayanan dan perlindungannya kepada jemaah haji Indonesia.
*Ini agar mereka bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman, nyaman dan menjadi haji yang mabrur," pungkas Zainut Tauhid Sa'adi. (esy/jpnn)