Sikap SBY Sibak Kontroversi Pemberian Grasi Ola
Minggu, 11 November 2012 – 16:01 WIB
JAKARTA - Pernyataan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas polemik pemberian grasi bagi terpidana mati kasus narkoba, Meirika Franola alias Ola, tidak otomatis menghapus kontroversi pemberian grasi itu. Bahkan penjelasan SBY itu justru lebih menguak ketidakwajaran proses terbitnya grasi bagi Ola.
Ditambahkannya pula, jika benar Ola hanya kurir berarti terjadi kesalahan dakwaan yang menyebabkan dia divonis hukuman mati. Logikanya, kata Bambang, para penasihat hukum presiden cukup menyarankan agar pihak Ola mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Bambang menegaskan, mengajukan permohonan grasi dengan alasan Ola hanya kurir menjadi tidak relevan lagi sebagai pertimbangan yang direkomendasikan kepada presiden. "Di situlah kontroversinya," tegasnya.
JAKARTA - Pernyataan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas polemik pemberian grasi bagi terpidana mati kasus narkoba, Meirika Franola alias
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
Minggu, 22 Desember 2024 – 08:19 WIB - Humaniora
Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
Minggu, 22 Desember 2024 – 07:55 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
Minggu, 22 Desember 2024 – 06:00 WIB - Humaniora
Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
Sabtu, 21 Desember 2024 – 23:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Indonesia Gagal di ASEAN Cup 2024, Pengamat: STY Mencoreng Catatan Timnas
Minggu, 22 Desember 2024 – 04:37 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
Minggu, 22 Desember 2024 – 06:00 WIB - Kriminal
Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
Minggu, 22 Desember 2024 – 04:59 WIB - Jateng Terkini
Catat Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Minggu 22 Desember 2024
Minggu, 22 Desember 2024 – 08:25 WIB - Kriminal
Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragi
Minggu, 22 Desember 2024 – 04:00 WIB