Sikap Tegas Jenderal Moeldoko Terhadap Malaysia Diapresiasi
Minggu, 10 Agustus 2014 – 14:22 WIB
Ia mengatakan apabila dalam kurun waktu tertentu Malaysia tidak juga membongkar tiang pancang maka berdasarkan Pasal 80 Konvensi Hukum Laut 1982 Indonesia dapat membongkarnya.
Protes dan keberatan Malaysia terhadap tindakan Indonesia untuk membongkar tidak akan mungkin mengingat tiang pancang tersebut berada di landas kontinen Indonesia.
"Kalaupun saat ini otoritas Indonesia meminta Malaysia secara sukarela untuk membongkar tiang pancang tersebut, hal tersebut dalam rangka menjaga hubungan baik dan semangat solidaritas ASEAN," tegasnya. (flo/jpnn).