Sikap Tegas PSI Kepada Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Pilkada
“Akan ada sanksi tegas buat para kader partai yang terlibat dalam pelanggaran protokol kesehatan. Instruksi internal ini telah berulang kali disampaikan DPP PSI kepada para kader,” lanjut Isyana.
Sebelumnya, dalam uji publik dengan KPU, Jumat 11 September 2020, PSI meminta iklan kampanye di media sosial tetap dapat dilakukan sebagai upaya mengurangi dan mencegah penyebaran COVID 19 saat kampanye Pilkada 2020.
Usulan tersebut merupakan tanggapan atas Pasal 47 ayat 5 dalam Rancangan Revisi PKPU No 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup dan atau Walikota/Wakil Walikota yang mencantumkan larangan beriklan di media sosial dalam kampanye Pilkada 2020.
“Penggunaan cara-cara kampanye yang berbeda dan tetap menekankan protokol kesehatan menjadi sangat penting dalam kondisi di tengah pandemi. Salah satunya dengan menggunakan teknologi informasi,” kata Isyana dalam uji publik secara virtual tersebut.
Pada PKPU No 13/2020 Pasal 57F, iklan kampanye di media sosial akhirnya diizinkan.
“Terima kasih kepada KPU yang sudah mendengar aspirasi kami. Semoga ini membawa kebaikan bersama,” pungkas Isyana.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!