Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sikapi Calon Tunggal, Presiden Tunggu Laporan KPU

Senin, 03 Agustus 2015 – 22:59 WIB
Sikapi Calon Tunggal, Presiden Tunggu Laporan KPU - JPNN.COM
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan Presiden Joko Widodo belum berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait fenomena munculnya calon tunggal dalam Pilkada serentak 2015, termasuk di antaranya di Kota Surabaya.

Menurutnya, pemerintah masih menunggu laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), setelah sebelumnya memperpanjang masa pendaftaran bakal calon di 13 daerah. Karena sebelumnya baru diikuti satu pasangan bakal calon dan bahkan satu daerah diketahui tidak ada pasangan bakal calon yang mendaftar.

"‎Belum ada keputusan apa-apa dari pemerintah. Kami menunggu dulu finalnya hasil pendaftaran tahap kedua KPU," ujar Tjahjo menjawab JPNN, Senin (3/8) malam.

Tjahjo mengemukakan penjelasannya saat ditanya apakah benar pemerintah berencana menerbitkan Perppu pada Senin malam.

Menurut Tjahjo, penjelasan dari KPU baru akan disampaikan ke Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno dan Presiden Joko Widodo, Selasa (4/8).

"Kami akan rapatkan dulu, kami akan mendengar berbagai pendapat. Khususnya dari KPU. Untuk sementara kami mendapat laporan masih ada enam daerah yang hanya satu pasangan bakal calon," ujar Tjahjo.

Mantan Sekjen DPP PDIP ini mengaku, sejak awal pemerintah dan KPU tidak menyangka akan munculnya fenomena calon tunggal dalam pelaksanaan pilkada. Karena itu sebelum mengambil kebijakan, pemerintah akan membahasnya terlebih dahulu.

"‎Sejak awal kami baik pemerintah, KPU maupun partai politik tidak ada yang menduga munculnya calon hanya satu. Hak konstitusional calon yang didukung partai secara fair jadi problema demokrasi pilkada di daerah," ujarnya.

JAKARTA -  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan Presiden Joko Widodo belum berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News