Sikapi Kasus Selebgram RR, Gus Jazil: Aparat Masih Takut Menindak Penyedia Aplikasi
Menurut legislator fraksi PKS itu, pengusutan seharusnya tidak hanya menyasar ke pelaku. Aplikasi penyedia konten pornografi juga perlu ditindak aparat.
"Ya semestinya, pelaku dan aplikasi yang tidak taat UU harus dilakukan penindakan," kata Sukamta, Selasa.
Menurut dia, pemerintah telah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik demi menindak aplikasi yang menyediakan konten pornografi.
Sukamta mengatakan upaya penindakan kepada aplikasi bisa menjadi pencegahan hadirnya konten pornografi di dunia maya.
"Perlu ditegakkan aturan sesuai hukum yang berlaku. Mesti ada efek jera," ungkap legislator daerah pemilihan Yogyakarta itu. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?