Sikapi Kenaikan Harga Sembako, Sultan Usulkan Audit Kinerja BUMN Bulog dan BPN
Oleh karena itu, kepentingan bisnis cenderung dikedepankan daripada memprioritaskan penugasan menjaga supplai dan harga pangan oleh pemerintah.
“Urusan pangan harus dibuat sederhana, efisien dan efektif. Keberadaan Bulog dan BPN sekaligus, hanya akan memperpanjang mata rantai distribusi dan memperumit akibat mekanisme yang birokratis,” ujar Sultan.
Oleh karena itu, lanjut Sultan, dalam rangka menjaga kepastian dan stabilitas ketersedian dan keterjangkauan harga pangan pokok, dia mengusulkan kepadapemerintah melakukan evaluasi terhadap salah satunya, atau melaksanakan penggabungan manajemen antara Bulog dan BPN.
"Karena makin banyak lembaga yang terlibat dalam urusan pangan, maka peluang penyelewengan dan ketidakefektifan makin tinggi. Akibatnya tujuan utama ketahanan pangan nasional menjadi sulit untuk dicapai oleh pemerintah,” ujar Sultan.
Jika merujuk pada Pasal 3 Perpres No. 66/2021, Badan Pangan Nasional menjalankan fungsi pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN di bidang pangan.
Selain itu, Pasal 29 menyebutkan bahwa Kementerian BUMN menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.
Artinya, ketentuan mengenai jumlah pengadaan Bulog dalam rangka menjaga ketersediaan pangan akan diatur melalui Badan Pangan Nasional.(fri/jpnn)