Sikat Rp 1,3 Miliar, Mantan Manajer Fuji Pakai Uang untuk Ini
Sabtu, 13 Juli 2024 – 05:59 WIB
"Kalau dari pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar. Makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan," jelasnya.
Mantan manajer Fuji, Batara Ageng ditahan sejak 29 Juni 2024 di Polres Metro Jakarta Barat.
Tersangka BA dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (ded/jpnn)