Silakan Cek, Apakah Harga Tiket Pesawat Sudah Patuhi Aturan Baru
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2019 mengatur tentang formulasi perhitungan harga tiket pesawat. Sedangkan untuk tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) ditentukan melalui keputusan menteri.
Sebelumnya, Kemenhub telah memiliki Permenhub nomor PM 14/2016 tentang tiket. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiantono menyampaikan perubahan tersebut setelah melakukan pertemuan dengan Garuda Indonesia.
” Rata-rata tarif batas bawah (berada di kisaran, Red) 35 persen dari batas atas,” tuturnya, Jumat (29/3). Sebelumnya, TBB berkisar 30 persen dari TBA.
Aturan tersebut menurut Isnin mulai berlaku Jumat. Semua maskapai harus mematuhi hal ini. Lalu bagaimana dengan TBA? Isnin menegaskan bahwa TBA masih mengikuti tarif lama. Untuk masing-masing rute memang berbeda TBB dan TBA (lihat grafis).
Aturan baru ini berbeda dengan sebelumnya. Soal harga, pada PM 20/2019 itu ada ketentuan baru. Misalnya dalam menentukan tarif di setiap rute harus memperhatikan masukan dari pengguna jasa. Selain itu di setiap bandara wajib mempublikasikan TBB dan TBA.
BACA JUGA: Berita Terbaru seputar Harga Tiket Pesawat Masih Mahal
Dia menekankan bahwa maskapai harus memperhatikan dua hal dalam penentuan tarif. Pertama soal kelangsungan bisnisnya. Namun di sisi lain harus memperhatikan pengguna jasa.
Perubahan ini hanya terjadi pada pelayanan kelas ekonomi dalam negeri. Sedangkan tarif ditentukan berdasarkan tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah atau tambahan. Harga juga dibedakan dari jumlah tempat duduk. Isnin berjanji lembaganya akan memantau pergerakan harga.