Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Silakan Cek, Apakah Harga Tiket Pesawat Sudah Patuhi Aturan Baru

Minggu, 31 Maret 2019 – 05:15 WIB
 Silakan Cek, Apakah Harga Tiket Pesawat Sudah Patuhi Aturan Baru - JPNN.COM
Penumpang di Bandara. Ilustrasi Foto: Jawapos.com

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menjelaskan bahwa dia mendukung apa yang diputuskan regulator. Garuda Indonesia menurutnya akan melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan pemerintah. ”Harga-harga yang bisa diakomodir dibuat secara reguler,” ucapnya.

Sebelumnya dia mengatakan pada 31 Maret hingga 13 Mei, Garuda akan memberikan diskon 50 persen untuk penerbangan domestik semua rute.

Apa yang dilakukan pihaknya bukan karena tekanan dari pemerintah, melainkan untuk mengakomodir pasar. ”Kita buka online Travel Fair, itu selama sebulan,” ujarnya.

Harga tiket pesawat menurutnya tergantung masing-masing maskapai. Untuk Garuda Indonesia memang bermain pada harga-harga atas. ”3-5 tahun terakhir ada fenomena perang harga. Maskapai menurunkan harga,” kata Ikhsan. Padahal harga tersebut bukan biaya real.

BACA JUGA: Harga Tiket Makin Mahal, Kemenhub Terbitkan 2 Aturan Baru

Lebih lanjut Ikhsan menceritkan bahwa dengan perang harga membuat maskapai terseok-seok. Untuk itu Garuda Indonesia telah melakukan penyesuaian. ”Tidak semua harga normal. Untuk rute-rute tertentu kita berikan harga yang sesuai dengan harapan masyarakat,” tuturnya. (lyn)

Tarif Batas Atas dan Bawah Maskapai di Indonesia

Pesawat dengan kapasitas tempat duduk lebih dari 30 kursi

Kemenhub telah menerbitkan aturan baru tentang harga tiket pesawat, yang tertuang dalam Permenhub Nomor 20 Tahun 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News