Silakan, Mudik Pakai Mobil Dinas
Senin, 22 September 2008 – 15:21 WIB
“Tidak ada larangan, tapi bagi pejabat yang memiliki kendaraan pribadi, sebaiknya tidak menggunakan mobil dinas. Namun mereka yang memang hanya mengandalkan mobil dinas, tidak ada masalah”, tandasnya.
Menyinggung libur bersama lebaran, dikatakan sudah ada ketentuan dari Pemerintah Pusat. Di Kota Bekasi, aturan itu pula yang menjadi acuannya, dan kalau ternyata ada yang melanggar, maka dipastikan pegawai negeri sipil (PNS) bersangkuran akan diberikan sanksi. Peringatan dari Pemkot akan ada, makanya semua pegawai diminta supaya mematuhi aturan. Kalau sudah ada masa libur, tidak perlu lagi harus berlama-lama hingga tugas dan tanggungjawabnya sebagai pegawai diabaikan. “Semua akan terkena sanksi berupa peringatan ringan hingga peringatan keras. Kita melihat dari sudut pelanggaran dan lamanya melalaikan tugasnya”, katanya. (wid)