Silatnas PBR, Bahas Alternatif Penggabungan Parpol
Jumat, 14 Mei 2010 – 06:11 WIB
Dalam Pemilu 2009, perolehan suara PBR gagal mencapai 2,5 persen, yang merupakan syarat parliamentary threshold (PT). Konsekuensinya, PBR tidak bisa menempatkan anggotanya di DPR. Padahal, di DPR periode 2004?2009, kekuatan PBR cukup diperhitungkan. Dengan 14 kursi, partai yang resmi berdiri pada 20 Januari 2002 sebagai sempalan PPP tersebut bisa punya fraksi sendiri. PBR juga masih menguasai 520 kursi DPRD.
Dalam menyongsong Pemilu 2014, secara pribadi Bursah memiliki ide besar. Dia ingin sejumlah parpol yang tak lolos PT dalam Pemilu 2009, termasuk PBR, bergabung membentuk parpol baru layaknya UMNO di Malaysia. Dengan demikian, terbuka peluang melangkah ke Senayan pada 2014. Meski begitu, Bursah mengakui bahwa hal itu belum menjadi kesepakatan resmi di internal PBR. Partai tersebut baru menghelat muktamar pada 2011. "Cuma, cukup berkembang kuat," ujarnya. (pri/c11/tof)