SIM C Dibagi dalam 3 Kategori, Simak Penjelasan Kombes Yofie
Rabu, 16 Juni 2021 – 20:05 WIB
Terkait dengan biaya pembuatan SIM, sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia ketiga SIM ini dikenakan biaya Rp100 ribu untuk penerbitannya per kartu.
"Kita (Polda Sumbar) mengimbau masyarakat menyesuaikan izin mengendara dengan motor yang digunakannya. Silakan datang ke Polres setempat untuk melakukan pengurusan izin mengemudi," katanya. (antara/jpnn)