Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SIM C Dibagi dalam 3 Kategori, Simak Penjelasan Kombes Yofie

Rabu, 16 Juni 2021 – 20:05 WIB
SIM C Dibagi dalam 3 Kategori, Simak Penjelasan Kombes Yofie - JPNN.COM
SIM C untuk pengendara sepeda motor akan dibagi dalam 3 kategori. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PADANG - Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua akan dibagi dalan tiga kategori yakni SIM C, SIM C I, dan SIM CII.

Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat menargetkan pemberlakuan aturan tersebut pada Agustus 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Yofie Girianto Putro di Padang, Rabu (16/6), mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi keberadaan SIM ini kepada masyarakat.

"Kami menargetkan bulan Agustus baru akan diberlakukan di lapangan," katanya.

Menurut dia, Korlantas Polri akan memberikan arahan untuk pemberlakuan regulasi tersebut.

Dia menjelaskan penggolongan baru SIM C berdasar Perpol Nomor 5 Tahun 2021. SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan dua ratus lima puluh sentimeter kubik (250 cc).

Kemudian untuk SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Terakhir SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Kombes Yofie Girianto Putro menjelaskan mengenai pembagian SIM C dalam 3 kategori, silakan disimak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News