Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SIM Online, Calo Bakal Habis?

Minggu, 06 Desember 2015 – 16:03 WIB
SIM Online, Calo Bakal Habis? - JPNN.COM
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi di acara peluncuran layanan SIM Online di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Mesya Muhammad/JPNN‎

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan layanan pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Online dan Program Sehari Bersama Polisi Lalu Lintas di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Minggu (6/12). ‎

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang mewakili Presiden Joko Widodo mengatakan, SIM Online yang diluncurkan oleh Mabes Polri merupakan terobosan kreatif untuk meningkatkan pelayanan. Dia pun mengapresiasi langkah kepolisian tersebut.

"Melalui kebijakan SIM Online, tidak saja mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga terbangun transparansi dan akuntabilitas dalam hal pelayanan Polri, salah satunya penerbitan SIM," kata Yuddy.

Menurut Yuddy, melalui pemanfaatan teknologi informasi, yaitu dengan pelayanan berbasis online, akan dapat meminimalisasi potensi penyimpangan, seperti praktik percaloan yang menimbulkan dampak terjadinya peningkatan biaya pelayanan serta memangkas birokrasi yang rumit dan berbelit-belit.

SIM merupakan tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Artinya, kepemilikan SIM dimaksud untuk memberikan jaminan yang bersangkutan dinilai mampu mengemudikan kendaraan di jalan raya, sehingga dapat menjaga keselamatan dirinya dan juga keselamatan orang lain.

Data yang diperoleh KemenPAN-RB, angka kecelakaan lalu lintas masih tinggi. Pada 2013 jumlah korban meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas mencapai 26.416 orang, tahun 2014 sebanyak 28.297 orang, dan tahun 2015 sampai Oktober yaitu 19.266 orang. Untuk itu, perlu upaya serius dan komprehensif menurunkan angka kecelakaan.

"Salah satu upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas adalah dengan meningkatkan kompetensi pengemudi melalui perbaikan sistem penerbitan SIM yang lebih tertib, mudah berkualitas. Diharapkan, dengan telah dilaksanakannya SIM Online, perpanjangan SIM akan lebih mudah dilakukan, karena kerumitan prosedural mengenai domisili warga dan kepemilikan KTP sudah tidak lagi menjadi hambatan," beber Yuddy.

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan layanan pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Online dan Program Sehari Bersama Polisi Lalu Lintas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close