SIM Palsu Beredar
jpnn.com - SOREANG-Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bandung, berhasil menangkap oknum pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung.
Kapolres Bandung, AKBP Jamaludin didampingi Wakapolres Bandung, Kompol. Hasyim mengatakan awal mula pengungkapan bisnis ilegal tersebut ketika ditemukannya SIM palsu yang dimiliki oleh warga sipil berinisial SPN, 25.
"Setelah ditemukannya SIM palsu tersebut, kemudian kami kembangkan dan melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk empat orang tersangka yang berisnial, JK, 43, DK, 41, KRN, 49, MRZ, 25," kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Bandung, Kamis (24/10).
Selain menangkap para tersangka, pihaknya pun menyita sejumlah barang bukti, seperti satu set komputer, satu mesin printer, scanner, setrika listrik, 13 lembar SIM Palsu karya tersangka MRZ, 13 lembar SIM Palsu setengah jadi, 13 lembar bahan pembuatan SIM palsu seperti ID Card kosong serta dua buah stiker holgram.
Kapolres menyebutkan, dalam menjalankan aksi pembuatan SIM palsu tersebut, tersangka DK menyuruh tersangka JK dan KRN untuk mencari pemohon SIM bermodal kartu tanda penduduk (KTP) serta pas foto dan mematok harga senilai Rp100 hingga Rp300 ribu untuk golongan SIM.
"Setelah mendapatkan calon pemohon SIM, tersangka JK dan KRN menyerahkan identitas pemohon kepada DK. Kemudian DK ini membawa identitas tersebut ketempat percetakan Studio Foto milik tersangka MRZ untuk di edit dan di scan kedalam SIM asli yang telah ada dalam system Komputer miliknya," jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya tersebut, sambung Kapolres, para tersangka ini jerat dengan pasal 263 KUH Pidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.