Simak, 3 Catatan Bawaslu Selama Pengawasan Coklit Data Pemilih Pilkada 2024
Adapun tindaklanjut hasil pengawasan dilakukan dengan cara; Pengawas Pemilu memberikan saran perbaikan kepada kepada KPU sesuai tingkatan.
Selanjutnya, KPU sesuai tingkatan menindaklanjuti saran perbaikan dengan cara melakukan klarifikasi kepada Pantarlih.
Jika yang bersangkutan tidak terlibat sebagai anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu, Pantarlih membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan.
"KPU sesuai tingkatan berkoordinasi dengan partai politik agar namanya dihapus dari Sipol," kata Lolly.
Namun, lanjut Lolly, jika yang bersangkutan terbukti merupakan anggota partai politik, KPU sesuai tingkatan menindaklanjutinya dengan cara mengganti Pantarlih tersebut.
Klaster kedua, terkait hasil Pengawasan terhadap Prosedur Pelaksanaan Coklit.
Lolly menjelaskan Bawaslu melalui Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan Pengawasan secara pengawasan melakat dan uji petik proses Coklit dengan cara mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door, dengan total 23.415.664 KK yang tersebar di 386.404 TPS.
Hasil pengawasannya, Bawaslu menemukan jumlah KK yang belum dicoklit tetapi ditempeli stiker: 9.794 (0,04 persen) di 27 provinsi.