Simak Catatan Refleksi Akhir Tahun oleh Wakil Ketua MPR Jazilul
Konstitusi Indonesia, yakni UUD 1945, sejatinya bersifat terbuka. Kata terbuka di sini bersifat esensial.
Sebab, konstitusi harus mampu menangkap dinamika dan perubahan yang terjadi dalam penyelenggaraan politik dan pemerintahan.
Dorongan untuk melakukan amandemen terbatas terhadap konstitusi merupakan amanat dari MPR RI periode sebelumnya yang hendak dituntaskan pada periode sekarang.
''Basis argumentasi PPHN sangat dibutuhkan demi kelangsungan pembangunan nasional,'' ucap Jazilul.
Wacana amandemen ini tidak bisa diselesaikan secara parsial dan satu pihak.
MPR RI sebagai rumah kebangsaan menyadari tugas dan tanggung jawab dalam menegakkan kedaulatan rakyat.
Karena itu, dilakukan pengkajian secara mendalam untuk menyerap aspirasi dan keinginan masyarakat.
Di tengah pembahasan dan pengkajian yang dilakukan, muncul isu baru bahwa amandemen akan membahas perubahan periode presidensi dari dua periode menjadi tiga periode. Isu ini memantik resistensi publik.