Simak di Sini Putusan MK yang Membuka Peluang Gibran jadi Capres, Ada yang Aneh?
jpnn.com - JAKARTA - Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 secara tak langsung telah melapangkan jalan Gibran bin Jokowi menjadi capres atau cawapres pada Pilpres 2024.
“Keputusan MK bersifat final,” kata Menko Polhukam Mahfud MD kepada wartawan, Senin (16/10).
Mahfud tampak tak mau berpolemik atau terjebak, saat ada pewarta yang bertanya apakah dia suka atau tidak terhadap putusan itu.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang satu ini memang menjadi buah bibir.
Bukan cuma lantaran terkait Gibran, atau si pemohon, yakni Almas Tsaqibbirru merupakan anak dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman.
Putusan MK yang berisi bahwa (capres dan cawapres) berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah itu ternyata diputuskan melalui debat yang panjang dan tegang.
Salah satu hakim yang punya pendapat berbeda (tidak setuju) Saldi Isra menggambarkan pengambilan keputusan perkara a quo (tersebut) menimbulkan banyak pertanyaan yang menggelitik pikirannya.
"Dalam hal ini, secara faktual perubahan komposisi Hakim yang memutus dari delapan orang dalam Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, menjadi sembilan orang dalam Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023 tidak hanya sekadar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan, meski ditambah dengan embel-embel “sebagian”, sehingga menjadi “mengabulkan sebagian”," tutur Saldi dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, kemarin.