Simak Hanya di Sini! Menteri Yuddy Beri Pencerahan Kasus Bu Risma
Senin, 26 Oktober 2015 – 15:37 WIB
Pekan lalu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengumumkan menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Risma yang dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan dalam pembangunan penampungan sementara pedagang di Pasar Turi. (esy/jpnn)