Simak, Ini Analisis Prof Romli soal Pentingnya Revisi UU KPK
Romli juga mencermati dugaan pelanggaran dalam praktik penyadapan oleh KPK. Dalam kegiatan penyadapan, kata dia, KPK belum didukung standar operasional prosedur (SOP) eksaminasi.
Persoalan lain yang diduga terjadi di KPK adalah pelanggaran prosedur hukum yang diatur KUHAP. Karena itu Romli menilai revisi UU KPK telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Mengenai munculnya penolakan sekelompok masyarakat terhadap revisi UU KPK, Romli menyebutnya sebatas opini. Menurutnya, penolakan itu tidak dilengkapi data dan fakta hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Karena itu, setiap aspirasi masyarakat terhadap perubahan UU KPK agar disampaikan di dalam rapat DPR RI terkait pembahasan RUU perubahan UU KPK," kata Romli.
Yang tak luput dari perhatian Romli adalah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Merujuk kajian Transparency International, IPK Indonesia saat ini belum menembus 50 besar negara paling bersih dari praktik korupsi.
“Laporan itu menunjukkan bahwa keberadaan KPK selama 17 tahun tidak berhasil meningkatkan Indonesia sebagai negara yang patut dibanggakan,” tegasnya.(ant/jpnn)