SIMAK! Ini Penjelasan Terbaru Mendagri soal Nasib BP Batam
jpnn.com - JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pemerintah akan mengambil keputusan terkait keberadaan Badan Pengusahaan (BP) Batam setelah dilakukan kajian secara mendalam dan cepat. Kajian ini ditargetkan sudah selesai pertengahan Januari 2016. Dengan demikian, hingga saat ini belum ada keputusan final terkait nasib BP Batam.
“Pembahasan dengan Menko perekonomian dan menteri-menteri terkait minggu lalu, perlu studi cepat yang akan selesai pertengahan Januari mengenai status Otorita Batam (BP Batam, red,” terang Mendagri Tjahjo Kumolo, Kamis (31/12).
Dijelaskan Tjahjo, berdasar hasil kajian itu nantinya akan diputuskan bagaimana solusi terhadap persoalan yang dihadapi selama 10 tahun terakhir ini, yakni adanya konflik kewenangan antara Pemko Badam dan BP Batam.
“Supaya kawasan tersebut bisa berkembang dengan baik. Alternatifnya FTZ (Free Trade Zone) diubah menjadi KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), bisa saja Otorita Batam dihapuskan sebagaimana usulan saya sebagai mendagri,” terang mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu.
Siapa yang akan mengambil keputusan? Tjahjo menjelaskan, masalah ini akan diputuskan dalam rapat Menko Perekonomian dengan mendagri, menteri agrarian, menteri perdagangan, dan menteri keuangan,” terangnya.
Nah, sebelum diputuskan solusinya, pemerintah berharap adanya masukan dari DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Pemprov Kepri, dan Pemko Batam. “Karena ini demi percepatan pertumbuhan ekonomo di Kepri,” ujarnya.
Hasil keputusan rapat yang dipimpin menko perekonomian, lanjut Tjahjo, nantinya akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi akhir Januari.
Sebelumnya, usai melantik Nuryanto sebagai Pj Gubernur Kepri menggantikan Agung Mulyana, di Gedung Daerah Kepri, di Tanjung Pinang, Rabu (30/12), Tjahjo mengatakan, pemerintah telah mengevaluasi 10 tahun keberadaan BP Batam. Hasilnya, menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, mengecewakan. Karena itu, pemerintah akan membubarkan BP Batam pada Januari 2016, dan mengubah kawasan industri itu menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).