Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak Kata Mahfud MD soal Ahok, Hukum dan Presiden

Kamis, 09 Februari 2017 – 20:48 WIB
Simak Kata Mahfud MD soal Ahok, Hukum dan Presiden - JPNN.COM
Mahfud MD. Foto: dok/JPNN.com

Dia mengatakan, presiden harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) jika Ahok tidak diberhentikan sementara. Presiden juga harus mempersiapkan pertanggungjawaban jika nanti Perppu itu ditolak.

"Tidak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut itu (pasal 83)," paparnya. 

Gara-gara Ahok, Presiden Harus Siap Bertanggung Jawab

Masa cuti kampanye Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan berakhir 11 Februari nanti. Namun, belum ada tanda-tanda Ahok yang sudah menjadi terdakwa penodaan agama itu akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, sesuai pasal 83 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tahun Pemerintah Daerah (Pemda) seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara. "Tidak ada pasal lain yang bisa menafikan itu," kata Mahfud di kantor KPK, Kamis (9/2).

Dia menegaskan, pemberhentian sementara tidak mesti harus menunggu persidangan masuk tahap penuntutan. "Tidak bisa kalau mengatakan menunggu tuntutan. Loh ini dakwaan kok, iya kan? Dakwaannya sudah jelas," ujar Mahfud.

Dia tidak sependapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang menyatakan menunggu tuntutan, baru akan memberhentikan sementara Ahok. Sebab, kata Mahfud, di UU bukan tertulis tuntutan, tapi dakwaan.

"Mendagri katakan menunggu tuntutan. Lo? Di situ terdakwa, berarti dakwaan. Dakwaannya jelas ancamannya," kata mantan pejabat di tiga cabang kekuasaan negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) ini.

Masa cuti kampanye Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan berakhir 11 Februari nanti. Namun, belum ada tanda-tanda Ahok yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News