Simak Kata Mahfud MD soal Ahok, Hukum dan Presiden
Dia mengatakan, kalau memang Ahok tanggal 12 Februari nanti belum diberhentikan sementara, maka cabut dulu pasal yang mengatur pemberhentian sementara itu. "Supaya tidak melanggar hukum," tegas mantan Menteri Pertahanan ini.
Menurut dia, presiden dengan hak subjektifnya bisa mencabut pasal itu. Asal, imbuh Mahfud, presiden mau menanggung seluruh akibat politik dari pencabutan pasal itu. "Saya memberi jalan yuridisnya. Ada hak subjektif presiden," kata mantan anggota DPR itu.
Menurut Mahfud, hal subjektif itu artinya alasan-alasannya ditentukan sendiri oleh presiden. Tapi, nanti harus dipertanggungjawabkan sendiri secara politik pada masa sidang DPR berikutnya.
Dia mengatakan, presiden harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) jika Ahok tidak diberhentikan sementara. Presiden juga harus mempersiapkan pertanggungjawaban jika nanti Perppu itu ditolak.
"Tidak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut itu (pasal 83)," paparnya. (boy/jpnn)