Simak Kegiatan yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Selama PPKM Darurat!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Muhammad (Mendagri) Tito Karnavian bergerak cepat menyikapi keputusan Presiden Joko Widodo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, demi menekan penyebaran COVID-19.
Tito menerbitkan 13 instruksi yang ditujukan bagi para gubernur, bupati dan wali kota.
Instruksi tersebut ditanda tangani di Jakarta, Jumat (2/7).
Ke-13 instruksi tersebut antara lain berisi arahan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat, syarat-syarat perjalanan dan target tes COVID-19 tiap wilayah.
Kemudian, jaminan dukungan keamanan dari TNI dan Polri, pemberian kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur vaksinasi, dan pengaturan ulang anggaran demi memprioritaskan program-program penanganan pandemi.
Terkait pembatasan kegiatan, Tito melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa Bali memerintahkan kepala daerah agar seluruh kegiatan non esensial berlangsung virtual atau dari rumah (work from home).
Kegiatan belajar mengajar, termasuk di antaranya yang berlangsung di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan juga berlangsung secara virtual.
Sementara itu, kegiatan sektor esensial wajib membatasi pekerjanya yang datang langsung ke kantor (WFO) sampai 50 persen dari kapasitas normal ruangan.