Simak Keterangan 2 Saksi dari Kubu Habib Rizieq, Ada Perbedaan
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) enggan bertanya kepada saksi yang dihadirkan oleh kubu Habib Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5).
Kedua saksi yang dihadirkan oleh kubu Rizieq yaitu Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin dan Eks Ketua Hilal Merah Indonesia FPI Ali Al Hamid.
JPU ogah bertanya lantaran merasa cukup mendapat keterangan dari para saksi yang dihadirkan sebelumnya.
"Kami dari penuntut umum telah cukup saksi fakta yang kami hadirkan, termasuk ahli. Karena ini dihadirkan oleh penasihat hukum, sikap kami tidak ingin menanyakan," kata JPU saat sidang.
Mendengar pernyataan tersebut, hakim ketua Suparman Nyompa mengajukan sekali lagi pertanyaan yang sama kepada JPU.
"Jadi jaksa tidak ajukan pertanyaan?" tanya Suparman Nyompa.
"Iya," singkat JPU.
Lantaran JPU tidak ingin bertanya, majelis hakim langsung mulai mengajukan pertanyaan kepada dua saksi yang dihadirkan untuk meringankan Habib Rizieq.