Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak Klarifikasi Menteri Erick Thohir soal 25 Mei

Selasa, 19 Mei 2020 – 11:04 WIB
Simak Klarifikasi Menteri Erick Thohir soal 25 Mei - JPNN.COM
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengklarifikasi kabar soal rencana kembali berkantornya karyawan BUMN.

"Dalam surat edaran untuk internal BUMN jelas disampaikan bahwa tanggal pasti akan kembali berkantornya mayoritas karyawan BUMN menunggu keputusan umum pemerintah terkait pandemi COVID-19, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan juga libur lebaran sesuai keputusan pemerintah," ujar Erick dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (19/5).

Menteri kelahiran Jakarta 30 Mei 1970 itu mengingatkan untuk BUMN yang langsung melayani masyarakat dan tidak bisa dihentikan pelayanannya seperti PLN, telekomunikasi, Pertamina, dan lain-lain tetap bekerja sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

Sementara bagi seluruh BUMN untuk kembali aktif berkantor menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat mengenai izin dan protokol aktivitas fisik pada masa pemulihan pandemi COVID-19.

Erick menjelaskan yang dilakukan BUMN pada tanggal 25 Mei adalah rencana tiap unit usaha untuk merampungkan prosedur dan standar operasional perusahaan selama masa pemulihan yang akan disosialisasikan pada karyawan, bukan jadwal masuk kembali ke kantor.

"Namun, tentu begitu keputusan itu keluar, kami semua di BUMN harus siap segera. Sebagai bagian persiapan itu tanggal 25 Mei, perusahaan menyampaikan panduan masing-masing kepada seluruh karyawannya," kata Erick.

Menurut dia, pada masa pemulihan yang banyak disebut sebagai The New Normal itu ada tren perubahan sosial, lingkungan, dan bisnis.

Pada era New Normal, interaksi fisik akan semakin terbatas.

Erick Thohir sempat dikritik lantaran dianggap tidak peka terhadap rasa keagamaan publik, khususnya para karyawan BUMN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close