Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak nih, Penjelasan Ketum MUI soal Fatwa Medsos

Selasa, 06 Juni 2017 – 04:33 WIB
Simak nih, Penjelasan Ketum MUI soal Fatwa Medsos - JPNN.COM
KH.Ma'ruf Amin. Foto: dok.JPNN.com

”Meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup, itu diharamkan,” kata Niam menjelaskan poin-poin fatwa tersebut.

Niam menambahkan, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal terlarang secara syari, dan menyebarkan kontern yang benar tetapi tidak sesuai waktu dan tempatnya juga dilarang.

Terkait dengan produksi, penyebaran, dan pemberian akses informasi yang tidak benar kepada masyarakat, Niam menjelaskan bahwa hal tersebut juga dilarang.

”Begitu juga menyebarkan konten hoaks serta mencari-cari informasi mengenai aib, gosip, dan kejelekan orang lain. Memproduksi atau menyebarkan informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar hukumnya haram. Juga menyebarkan konten yang sifatnya pribadi ke khalayak padahal konten itu tidak patut juga haram,” katanya.

Niam juga menyinggung soal aktivitas buzzer di medsos yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, dan hal lain yang sejenis sebagai profesi memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi. Berdasarkan fatwa tersebut, kegiatan itu hukumnya haram.

”Demikian juga orang yang menyuruh atau mendukung jasa dan orang yang memfasilitasinya, juga diharamkan,” tuturnya.

Dengan diterbitkannya fatwa tersebut, Maruf berharap baik pemerintah maupun DPR bisa mengadopsinya menjadi peraturan perundang-undangan agar ada tindak lanjutnya.

Menurutnya, peraturan perundang-undangan merupakan bentuk ketegasan pemerintah untuk melawan aktivitas negatif di medsos.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin menjelaskan alasan diterbitkannya fatwa mengenai hukum dan pedoman bermuamalah melalui media

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close