Simak Pengakuan Calon Pendeta yang Cabuli Belasan Anak di NTT, Jangan Kaget
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh SAS dengan 12 korbannya yang didominasi anak usia 13-16 tahun terungkap setelah sejumlah korban membuat laporan ke Polres Alor.
Perbuatannya tersebut berlangsung pada Maret 2021 hingga Mei 2022 yang lokasinya dilakukan di sekitar gereja tempatnya bertugas.
Untuk mencegah para korbannya melapor, SAS kemudian memvideokan dan memotret para korbannya sebagai barang bukti sekaligus menjadi bahan pegangannya untuk mengancam para korban jika melapor akan disebar video dan fotonya.
Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto berharap agar dengan berbagai barang bukti yang ada seharusnya sanksi yang diterima oleh tersangka SAS maksimal.
“Seharusnya bisa maksimal dengan barang bukti dan gelar perkara kasus itu,” ujar dia. (antara/jpnn)