Simak Penjelasan Ali KPK soal Kasus Korupsi yang Menyeret Cak Imin
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan kemenaker tahun 2012.
KPK mengagendakan meminta keterangan Cak Imin sebagai saksi pada hari ini (5/9). Namun, Cak Imin memberi sinyal belum bisa memenuhi panggilan KPK hari ini.
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.
"Jadi kita (penyidik KPK) tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempusnya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," kata Asep.
Sejumlah pihak lantas mengaitkan pemanggilan tersebut dengan munculnya pasangan bakal capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Anies-Cak Imin.
Merespons dugaan tersebut, KPK menegaskan tak ada motif politik dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan kasus tersebut dilakukan dengan persiapan matang.