Simak! Penjelasan Mabes Polri soal Penangkapan Ahmad Dhani Cs
Jumat, 02 Desember 2016 – 18:09 WIB
Yang jelas, lanjut Rikwanto, penyidik sudah mengumpulkan bukti yang cukup.
Bisa jadi, kata dia, para tersangka menggunakan momen Aksi Bela Islam III untuk beraksi. "Tapi itu kita tunggu hasil pemeriksaan," tegasnya.
Informasi yang dihimpun 10 orang yang diamankan itu adalah Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Sri Bintang Pamungkas.
Khusus Ahmad Dhani dijerat pasal 207 (penghinaan penguasa). Tujuh orang pasal 107 juncto 110 KUHP.
Sedangkan dua orang yang dijerat pasal 28 UU ITE adalah Jamran dan Rizal Kobar. (boy/mg4/jpnn)