Simak Penjelasan Terbaru Soal Larangan ASN Bepergian ke Luar Daerah
Namun demikian, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).
Kemudian, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan memperoleh surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama (3selon II) atau kepala kantor satuan kerja.
Pengecualian berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansinya.
Kedua, pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama.
Karena itu, PPK pada kementerian, lembaga, daerah tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.
Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.
Poin berikutnya adalah upaya pencegahan COVID-19 yang dipelopori oleh ASN dan disiplin pegawai.
ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih, sehat, dan menjadi contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.