Simak Penjelasan Terbaru Soal Larangan ASN Bepergian ke Luar Daerah
Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas.
Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).
“Dalam menerapkan hal tersebut, pegawai ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” tulis SE tersebut.
PPK pada kementerian, lembaga, daerah diminta mempedomani SE tersebut dan melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan.
PPK berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018.
Hasil pelaksanaan dari SE ini dapat dilaporkan kepada Menteripan RB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN.
“Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal setiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran,” tulis SE.(Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: