Simak, Perintah Terbaru Kapolri Terkait Penanganan Terhadap Pelaku Pelanggaran UU ITE
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajaran Polri untuk bisa menerapkan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam menangani perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perintah ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (19/2).
Sesuai dengan surat edaran itu, Kapolri memastikan akan menegakkan hukum yang berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan langkah persuasif di dalam menangani perkara berkaitan dengan UU ITE.
Dengan seperti itu, diharapkan tidak ada lagi pihak yang merasa dikriminalisasi oleh polisi, lalu ruang digital Indonesia bisa tetap bersih, sehat dan beretika serta produktif.
"Kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolri dalam surat edaran itu.
Total ada sebelas arahan yang disampaikan Kapolri terkait penanganan kasus UU ITE yang tertuang dalam SE tersebut. Salah satunya adalah apabila korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan, namun tersangkanya telah sadar dan meminta, maka terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan.
"Sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," kata Listyo dalam SE tersebut.
Selain itu, Listyo mengingatkan anggota Polri dalam menerima laporan dari masyarakat,harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.