Simak Pernyataan Irjen Arman Depari, Anda Setuju?
jpnn.com, MEDAN - Deputi Pemberantasan BNN (Badan Narkotika Nasional) Irjen Pol Arman Depari mengatakan, para pengedar maupun bandar narkoba harus dijatuhi hukuman berat.
Selain itu, Arman Depari mengusulkan, mereka harus dimiskinkan, dengan menerapkan UUU Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Sehingga bandar narkoba tersebut diharapkan tidak mampu bergerak lagi, dalam melaksanakan bisnis ilegal yang dilarang pemerintah dan berbahaya bagi kesehatan manusia," ujar Arman, di Kantor BNN Provinsi Sumut, Medan, Senin (17/8).
Arman Depari mengatakan, pemiskinan para pengedar narkoba itu, merupakan salah satu cara BNN untuk melumpuhkan mereka sehingga dapat memberikan efek jera, serta tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum tersebut.
"Pemiskinan para bandar narkoba itu, dengan menerapkan Undang -Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya.
Arman menjelaskan, melalui UU Pencucian Uang, seluruh harta kekayaan yang dimiliki bandar narkoba dapat diketahui.
"Jadi saat ini, para pengedar/bandar tidak hanya dikenakan UU Narkotika, tetapi juga UU Pencucian Uang," katanya.
Sebelumnya, BNN menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 47 kg di wilayah Medan - Aceh yang diangkut dengan menggunakan truk fuso untuk dibawa ke Jakarta.